Penulis: Dr. Ibnu Elmi dan Abdul Helim
Halaman: xvi + 120 hlm
Ukuran: 15.5 x 23 cm
Tahun/penerbit: 2015/Setara press
ISBN: 978-602-1642-12-2
Dalam beberapa kasus, kedudukan wanita selalu disangsikan sebagai pihak yang dapat dipercaya. Dalam pengambilan keputusan, pola pikir, hingga saksi peradilan, hal ini diperkuat dengan apa yang tersurat dalam Alqur’an jikalau kesaksian wanita tidak cukup seorang saja, bahkan diperjelas dengan kesaksian dua wanita se-level dengan kesaksian seorang lelaki. Namun, dalam Hukum Acara Peradilan Agama status wanita dan lelaki adalah sama. Azaz yang diambil dari kedua hukum ini adalah maslahah. Untuk itu kesaksian ini dibahas secara usul fiqh kontekstual, pun juga pendekatan harmonisasi.