Penulis: Dr. Joko Sasmito, SH., M.H.
Halaman: xxii + 170 hlm
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Tahun/Penerbit: 2017/Setara Press
ISBN : 978-602-6344-37-3
Dalam kajian hukum istilah asa retroaktif sudah begitu familiar di kalngan akademisi yang mengambil studi terkait. Dari definisi sederhananya, asas retroaktif bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur. Hal ini berarti setiap kasus pelanggaran hukum yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya memerlukan suatu bentuk penyelesaian hukum yang tepat. Terlebih, apabila kasus pelanggaran hukum tersebut memiliki dampak yang luas, seperti kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau yang belum terselesaikan secara hukum, serta aneka pelanggaran lainnya yang tergolong dalam kejahatan luar biasa (ectraordinary crimes).