Penulis: Muhammad Caesar Akbar
Setara Press
Uk 15,5×23 cm
148 hlm
Harga: 78.000
Luas ruang udara meliputi luas secara horizontal dan secara vertikal. Penentuan luas ini harus dilakukan secara hukum yang berlaku bukan asal-asalan semata. Di mana seluruh wilayah negara (national territory) pada dasarnya merupakan wilayah hukum, di mana hukum negara diberlakukan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Namun demikian berdasarkan ketentuan internasional, yurisdiksi suatu negara dapat berlaku di luar wilayah nasional, yaitu yang disebut wilayah ekstrateritorial.
Sederhananya negara berhak mengatur segala wilayah yang termasuk di negaranya, mulai dari darat, laut hingga udara. Namun, sebuah negara tidak hanya berfokus kepada aturan yang dibuatnya sendiri, tapi juga aturan yang telah ditetapkan dunia berdasarkan perjanjian yang sebelumnya telah disetujui. Hal ini dilakukan untuk mengatur, melindungi serta mempererat kerjasama bilateral hingga multilateral.