Penulis: Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, S.H., M.Kn.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Halaman: 232 hlm
Perkawinan memiliki tujuan yang mulia, yaitu bersama-sama menjalani hidup di tengah masyarakat dalam suatu perikatan kekeluargaan. Bukan semata-mata untuk bersetubuh. Perkawinan bahkan disebut sebagai kebutuhan pokok seseorang yang keberlangsungannya dipengaruhi oleh harta benda. Karenanya, dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah.
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pengaturan perjanjian pranikah merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai sumber hukum selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69 /PUU-XIII/2015. Beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian kawin juga seringkali mengacu pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata yang merupakan warisan negara sekuler Belanda. Masalah mulai muncul tatkala dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Salah satu masalahnya adalah, pengaturan perjanjian di dalam BW cenderung memisahkan agama dari peraturan perundang-undangannya sedangkan Pancasila pada sila pertama memuat konsep agama yaitu Ketuhanan. Ini adalah prinsip yang diwujudkan melalui agama dan kepercayaan.
Buku yang ada di hadapan sidang pembaca ini hendak menawarkan sebuah konsepsi yang ideal dalam pengaturan dan penerapan perjanjian kawin dalam konteks hukum di Indonesia. Konsepsi ini penting untuk perbaikan kebijakan terkait perjanjian harta benda dalam perkawinan agar tidak terjadi benturan norma. Tiga topik penting yang diulas secara sistematis mulai dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar pengaturan perjanjian perkawinan; pelaksanaan pengaturan perjanjian perkawinan berdasarkan hukum perkawinan di Indonesia; dan konsepsi ideal untuk perjanjian perkawinan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.