Penulis: H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn. dan Duma Indah Sari Lubis, S.H., M.Kn.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Halaman: xiv + 270
Notaris sebagai suatu profesi menempati posisi sebagai pejabat umum dan dalam posisinya itu sebagai profesional di bidang hukum, notaris berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Sebagai pejabat umum, Notaris dalam melaksanakan tugasnya harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dan juga harus mampu bertanggung jawab dalam pembuatan suatu akta otentik yang berlaku bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Diperlukan kehadiran lembaga pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kode etik notaris telah dilaksanakan dengan baik di lingkungan pengemban profesi notaris. Pembinaan dan pengawasan dengan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku senantiasa membimbing Notaris dalam menjalankan jabatan profesionalnya, dan terus meningkatkan kompetensi guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa notaris yang dinamis.
Dalam menjalankan jabatannya, notaris harus bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan Kode Etik Jabatan Notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini juga dilengkapi dengan uraian tujuan sanksi etik dan bentuk-bentuk sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Buku ini membahas tentang empat teori penting, yaitu kode etik notaris; tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi notaris; pengawasan notaris; dan sanksi pelanggaran kode etik.