Penulis: Dr. H. Toif, Drs., M.H.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Halaman: xii + 146 hlm
Tahun Terbit: 2024
Dalam UU perkawinan, status anak dibedakan menajdi dua yaitu anak sah dan anak luar nikah. Dua status anak tersebut juga berakibat pada status hukum dan hak-hak melekat pada keduanya. Tidak ada masalah hukum yang serius menyangkut hak anak sah, namun sebaliknya dengan anak dengan anak luar nikah. Hubungan kepedataannya masih diperlukan kepastian hukum yang dialami oleh luar kawin. Salah satu contohnya dalam pembuatan akta kelahiranhanya ditulis anak dari seorang ibu. Ia tidak memiliki hubungan keperdataan dengan bapak bilogisnya maupun dengan keluarga bapak biologisnya. Kasus semacam ini, dan contoh-contoh lainnya, merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak luar kawin.