Judul: Tindakan Melanggar Hukum oleh Badan Pejabat Pemerintahan Negara
Penulis: Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.; Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum.; Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.; Muh. Dzul Ikram, S.H., M.H., CTL.
Dalam arti luas, pemerintah merujuk kepada individual atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk mengendalikan, mengatur atau memimpin suatu organisasi negara. Makna pemerintah ini tidak terbatas pada konteks politik saja, tetapi juga dapat merujuk pada berbagai bidang kehidupan lainnya. Perbuatan melanggar hukum oleh badan pejabat perintah merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan, yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pembahasan dalam buku ini penting untuk dibaca khususnya bagi mahasiswa, tenaga pengajar, atau dosen maupun praktisi/pengacara, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pejabat penyelenggara negara dalam kemajuan ilmu hukum itu sendiri maupun hukum dalam kenyataan empiris dalam praktik pemerintahan negara hukum Indonesia. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman khususnya. hukum administrasi negara terkait tindakan melanggar hukum oleh badan pejabat negara (onrechtmatig overheidsdaad).