Judul: KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat
Penulis: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Halaman: viii + 116 hlm
Harga: Rp74.000
Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah lini dari Intrans Publishing group)
Kategori: Hukum
Tahun Terbit: 2024
Asas Contrarius Actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat TUN (Tata Usaha Negara) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan maka keputusan ini akan ditinjau kembali. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Menjadi kewenangan Menteri untuk mengangkat Notaris dan juga kewenangan Menteri untuk memberhentikan Notaris dengan alasan-alasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam UUJN; ada alasan karena memang telah selesai menjalankan tugas jabatannya atau karena diberhentikan oleh Menteri atas usulan Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris.