Judul: Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Penulis: Victor Imanuel W. Nalle, Muhamad Agil Aufa Afinnasa, Abimanyu, Wahyu Krisnanto, Felicia Peni Verawati, & Martika Dini Syaputri. Editor: Victor Imanuel W. Nalle
Ukuran: 15,5 x 23
Halaman: 150 Halaman
Harga: Rp83.000
Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Lini Penerbit Intrans Publishing)
Kategori: Hukum
Tahun Terbit: 2024
Istilah “keberlanjutan” pada awalnya menjadi populer dalam penelitian yang berorientasi pada kebijakan sebagai ekspresi mengenai apa yang seharusnya dicapai lewat kebijakan publik. Penggunaan istilah ini secara khusus menjadi populer karena penggunaannya dalam Laporan Brundtland pada 1987. Namun, istilah ini sebenarnya sudah eksis jauh lebih lama dari munculnya laporan tersebut. Dalam literatur, asal usul gagasan keberlanjutan sering kali dirujuk ke abad delapan belas dan ke Hans Carl von Carlowi D, seorang inspektur tambang di Saxony. CarlowiD, dalam sebuah risalah mengenai kehutanan, menganjurkan “beständige und nachhaltende Nu ung” (penggunaan yang konsisten dan bertahan lama) pada saat terjadi kelangkaan dan meningkatnya permintaan industri. Para ahli kehutanan menurutnya harus menebang pohon sebanyak yang dapat digantikan secara alami dalam waktu dekat sehingga kayu tersebut dapat tetap menjadi sumber daya jangka panjang. Pada tahun-tahun setelah risalah CarlowiD tersebut, gagasan nya kemudian diekspor ke Eropa dan Amerika Serikat, dan “hasil yang berkelanjutan” menjadi istilah kehutanan dan perikanan dalam beberapa bahasa dunia.