Judul: FIQH KEBUDAYAAN: Doktrin Agama terhadap Tradisi Lokal
Penulis: Sofyan A.P. Kau
Ukuran: 15,5 x 23
Halaman: 222
Harga: Rp79.000
Penerbit: Madani (Madani adalah Lini Penerbit Intrans Publishing)
Kategori: Pendidikan
Tahun Terbit: 2024
Ushul fiqh adalah cabang ilmu dalam Islam yang berperan sebagai fondasi dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Ilmu ini membahas tentang sumber-sumber hukum Islam dan metode penarikan hukum dari sumber-sumber tersebut, baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, maupun qiyas. Seiring perkembangan zaman, tantangan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks, mencakup isu-isu kontemporer yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks-teks klasik. Dalam konteks inilah, ushul fiqh menjadi sangat penting karena memberikan alat bagi para ulama dan akademisi untuk melakukan ijtihad, atau penetapan hukum, yang relevan dengan situasi saat ini.
Pemahaman mendalam tentang ushul fiqh menunjukkan betapa pentingnya disiplin ilmu ini dalam menjaga keutuhan ajaran Islam di tengah perubahan zaman. Ushul fiqh mengajarkan tentang bagaimana kaidah-kaidah hukum Islam ditetapkan, serta bagaimana metode tersebut digunakan oleh para mujtahid untuk menyelesaikan permasalahan yang baru muncul. Buku “Ilmu Ushul Fiqh” karya Prof. Dr. KH. Nawawi, S. Ag, M. Ag, CM., memberikan penjelasan yang rinci mengenai dasar-dasar ushul fiqh, termasuk pengertian, objek kajian, serta kegunaan ilmu ini dalam praktik kehidupan sehari-hari umat Islam. Disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini cocok untuk mahasiswa, santri, dan pembelajar Islam yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang ushul fiqh.