• Jam Buka Toko: 08.00 s/d 19.00
  • Status Order
  • Tlp: +62 852-8403-8688
  • SMS/WA: +62 852-8403-8688
  • intranspublishing.store@gmail.com
Terpopuler:

Penyelesaian Sengketa Murabahah Karya Firda Nuraina, S.H.; Faridatul Fitriyah, M.Sy.; Hutin Kamil, M.H. Kategori: Hukum | 109 Kali Dilihat

Penyelesaian Sengketa Murabahah Karya Firda Nuraina, S.H.; Faridatul Fitriyah, M.Sy.; Hutin Kamil, M.H. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About Penyelesaian Sengketa Murabahah Karya Firda Nuraina, S.H.; Faridatul Fitriyah, M.Sy.; Hutin Kamil, M.H.

Judul: Penyelesaian Sengketa Murabahah Penulis: Firda Nuraina, S.H.; Faridatul Fitriyah, M.Sy.; Hutin Kamil, M.H. Ukuran: 15,5 cm x 23 cm Halaman: 120 Halaman Harga: Rp51.500 Penerbit: Intrans Publishing Kategori: Hukum Tahun Terbit: 2024 Sebagai salah satu akad jual beli yang paling umum digunakan dalam perbankan syariah, murabahah menjadi bagian yang… Selengkapnya »

Rating: 1.0
1_0 stars
    Harga:Rp 51.500Kode Produk:
    Stok Tersedia
    20-11-2024

    Order via SMS

    +62 852-8403-8688

    Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
    Pemesanan Juga dapat melalui :
    Detail Produk "Penyelesaian Sengketa Murabahah Karya Firda Nuraina, S.H.; Faridatul Fitriyah, M.Sy.; Hutin Kamil, M.H."

    Judul: Penyelesaian Sengketa Murabahah

    Penulis: Firda Nuraina, S.H.; Faridatul Fitriyah, M.Sy.; Hutin Kamil, M.H.

    Ukuran: 15,5 cm x 23 cm

    Halaman: 120 Halaman

    Harga: Rp51.500

    Penerbit: Intrans Publishing

    Kategori: Hukum

    Tahun Terbit: 2024

    Sebagai salah satu akad jual beli yang paling umum digunakan dalam perbankan syariah, murabahah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari praktik keuangan berbasis syariah. Namun, tidak jarang pelaksanaannya menimbulkan berbagai persoalan yang memerlukan penyelesaian yang adil, baik dari sudut pandang syariah maupun hukum negara. Buku ini menawarkan panduan praktis bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha dalam memahami bagaimana sengketa murabahah dapat diselesaikan secara efektif melalui jalur mediasi, arbitrase, maupun pengadilan.

     
    Hubungi kami