KEADILAN AGRARIA: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural Karya Prof. Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum. dan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H.

Kategori: Hukum » Setara Press | 585 Kali Dilihat
KEADILAN AGRARIA: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural Karya Prof. Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum. dan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About KEADILAN AGRARIA: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural Karya Prof. Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum. dan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H.

Judul: KEADILAN AGRARIA: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural Penulis: Prof. Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum. Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H. Ukuran: 15.5 x 23 cm Halaman: 152 Halaman Harga: Rp83.000 ISBN: 978-634-7099-12-9 Penerbit: Setara Press (Kelompok Intrans Publishing) Kategori: Hukum   Tanah ialah sumber kehidupan, identitas,… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 83.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
02-09-2025
Detail Produk "KEADILAN AGRARIA: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural Karya Prof. Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum. dan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H."

Judul: KEADILAN AGRARIA: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural

Penulis:

Prof. Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum.

Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H.

Ukuran: 15.5 x 23 cm

Halaman: 152 Halaman

Harga: Rp83.000

ISBN: 978-634-7099-12-9

Penerbit: Setara Press (Kelompok Intrans Publishing)

Kategori: Hukum

 

Tanah ialah sumber kehidupan, identitas, dan keberlangsungan sosial; lebih dari arti umum sebagai aset ekonomi. Di Indonesia, pengelolaan agraria masih diwarnai ketimpangan struktural, konflik berkepanjangan, dan kebijakan yang sering kali mengesampingkan kepentingan rakyat kecil. Buku ini menguraikan bagaimana hak menguasai negara yang diamanatkan konstitusi kerap dipraktikkan secara bias, hingga memicu sengketa agraria, land grabbing, dan penggusuran demi proyek-proyek strategis. Melalui analisis historis, politis, dan yuridis, penulis mengajak pembaca memahami bahwa keadilan agraria harus melampaui batas legal-formal, dan menyentuh akar masalah hingga mampu mengembalikan tanah sebagai hak hidup rakyat.

Buku ini menyajikan kritik atas kondisi ketidakadilan agraria sekaligus menawarkan jalan keluar melalui pembelajaran dari berbagai negara yang telah melakukan konstitusionalisasi keadilan agraria, seperti Bolivia, Afrika Selatan, dan Filipina. Perbandingan ini membuka wawasan bahwa reformasi kebijakan agraria bukan sekadar idealisme, tetapi sebuah keniscayaan yang dapat dirancang dengan landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi pembuat kebijakan, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang ingin memahami dan memperjuangkan hak atas tanah.

 
Hubungi kami