Judul: Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi
Penulis: Ahmad Muhtadi Anshor
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Halaman: 152 Halaman
ISBN: dalam proses
Harga: Rp82.000
Penerbit: Setara Press (Setara adalah Lini Penerbit dari Kelompok Intrans Publishing)
Kategori: Hukum Islam Kontemporer
Moderasi ushul fiqh merupakan gagasan restrukturisasi metodologi hukum Islam (ushul fiqh) berbasis maqashid syari’ah, realitas masyarakat, dan nilai moderatisme. Dalam konteks keagamaan, moderasi ushul fiqh merepresentasikan pola ijtihad yang menghasilkan produk hukum Islam berbasis nilai-nilai moderat. Dalam hal ini, fatwa-fatwa hukum Islam tentang praktik keagamaan menitikberatkan pada produk fatwa yang tidak hanya berbicara soal kehalalan dan keharaman, namun lebih dari itu merupakan aspek panduan kehidupan masyarakat yang mempraktikkan pola kerukunan dalam kehidupan beragama.
Moderasi ushul fiqh dalam konteks kemanusiaan, menjadi pedoman dalam kehidupan manusia dengan manusia. Berkaitan dengan masalah kemanusiaan, perwujudan nilai-nilai moderasi ushul fiqh, direalisasikan melalui esensi maqashid syari’ah. Maqashid syari’ah adalah pemaknaan terhadap esensi hukum Islam terhadap kepentingan dan kebutuhan manusia. Moderasi ushul fiqh merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam (fiqh) melalui nilai moderasi dalam penyelesaian masalah-masalah kemanusiaan. Ini sekaligus sebagai jawaban, bahwa hukum Islam (fiqh) memiliki metode dengan pendekatan kemanusiaan melalui esensi keadilan dan kesetaraan.
Moderasi ushul fiqh dalam memasuki era kontemporer diimplementasikan dalam bentuk pemaknaan pengembangan. Dalam konteks (hifdz al-bi’ah) yang dipahami sebagai menjaga lingkungan berkembang menjadi hifdz al-alam. Gagasan moderasi ushul fiqh adalah memaknai gagasan hifdz al-bi’ah menggunakan terminologi kepastian (qath’i) dan persangkaan (dzanni). Kewajiban manusia dalam menjaga lingkungan dan alam adalah maslahah qath’i, karena mutlak dan tidak bisa ditawar.