Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi Karya Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag.

Kategori: Hukum Islam Kontemporer » Setara Press | 456 Kali Dilihat
Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi Karya Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi Karya Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag.

Judul: Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi Penulis: Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Ukuran: 15,5 x 23  cm Halaman: 152 Halaman ISBN: 978-634-7099-15-0 Harga: Rp82.000 Penerbit: Setara Press (Setara adalah Lini Penerbit dari Kelompok Intrans Publishing) Kategori: Ilmu Fiqh   Moderasi ushul fiqh merupakan gagasan restrukturisasi metodologi hukum… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 82.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
20-10-2025
Detail Produk "Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi Karya Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag."

Judul: Moderasi Ushul Fiqh Konstruksi dan Metodologi

Penulis: Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag.

Ukuran: 15,5 x 23  cm

Halaman: 152 Halaman

ISBN: 978-634-7099-15-0

Harga: Rp82.000

Penerbit: Setara Press (Setara adalah Lini Penerbit dari Kelompok Intrans Publishing)

Kategori: Ilmu Fiqh

 

Moderasi ushul fiqh merupakan gagasan restrukturisasi metodologi hukum Islam (ushul fiqh) berbasis maqashid syari’ah, realitas masyarakat, dan nilai moderatisme. Dalam konteks keagamaan, moderasi ushul fiqh merepresentasikan pola ijtihad yang menghasilkan produk hukum Islam berbasis nilai-nilai moderat. Dalam hal ini, fatwa-fatwa hukum Islam tentang praktik keagamaan menitikberatkan pada produk fatwa yang tidak hanya berbicara soal kehalalan dan keharaman, namun lebih dari itu merupakan aspek panduan kehidupan masyarakat yang mempraktikkan pola kerukunan dalam kehidupan beragama.

Moderasi ushul fiqh dalam konteks kemanusiaan, menjadi pedoman dalam kehidupan manusia dengan manusia. Berkaitan dengan masalah kemanusiaan, perwujudan nilai-nilai moderasi ushul fiqh, direalisasikan melalui esensi maqashid syari’ah. Maqashid syari’ah adalah pemaknaan terhadap esensi hukum Islam terhadap kepentingan dan kebutuhan manusia. Moderasi ushul fiqh merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam (fiqh) melalui nilai moderasi dalam penyelesaian masalah-masalah kemanusiaan. Ini sekaligus sebagai jawaban, bahwa hukum Islam (fiqh) memiliki metode dengan pendekatan kemanusiaan melalui esensi keadilan dan kesetaraan.

Moderasi ushul fiqh dalam memasuki era kontemporer diimplementasikan dalam bentuk pemaknaan pengembangan. Dalam konteks (hifdz al-bi’ah) yang dipahami sebagai menjaga lingkungan berkembang menjadi hifdz al-alam. Gagasan moderasi ushul fiqh adalah memaknai gagasan hifdz al-bi’ah menggunakan terminologi kepastian (qath’i) dan persangkaan (dzanni). Kewajiban manusia dalam menjaga lingkungan dan alam adalah maslahah qath’i, karena mutlak dan tidak bisa ditawar.

 

 
Hubungi kami