• Jam Buka Toko: 08.00 s/d 19.00
  • Status Order
  • Tlp: +62 852-8403-8688
  • SMS/WA: +62 852-8403-8688
  • intranspublishing.store@gmail.com
Terpopuler:

Pengantar Hukum Udara Kategori: Setara Press | 216 Kali Dilihat

Pengantar Hukum Udara Reviewed by Amar Nur Islami on . This Is Article About Pengantar Hukum Udara

Penulis: Muhammad Caesar Akbar Setara Press Uk 15,5×23 cm 148 hlm Harga: 78.000 Sinopsis dapat mencapai misinya yaitu aman, nyaman, selamat, serta efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya, maka perlu dirumuskan berbagai aturan yang terangkum dalam suatu kaidah hukum yang disebut hukum penerbangan atau sering disebut juga hukum udara. Sumber… Selengkapnya »

Rating: 5.0
5_0 stars
    Harga:Rp 72.000Kode Produk:
    Stok Terbatas
    03-08-2023

    Order via SMS

    +62 852-8403-8688

    Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
    Pemesanan Juga dapat melalui :
    Detail Produk "Pengantar Hukum Udara"

    Penulis: Muhammad Caesar Akbar

    Setara Press
    Uk 15,5×23 cm
    148 hlm
    Harga: 78.000

    Sinopsis
    dapat mencapai misinya yaitu aman, nyaman, selamat, serta efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya, maka perlu dirumuskan berbagai aturan yang terangkum dalam suatu kaidah hukum yang disebut hukum penerbangan atau sering disebut juga hukum udara. Sumber hukum udara berasal dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang (authority); bentuknya undang-undang (statuta), kebiasaan (custom), keputusan hakim, traktat/konvensi, perjanjian dan doktrin.
    Luas ruang udara meliputi luas secara horizontal dan secara vertikal. Penentuan luas ini harus dilakukan secara hukum yang berlaku bukan asal-asalan semata. Di mana seluruh wilayah negara (national territory) pada dasarnya merupakan wilayah hukum, di mana hukum negara diberlakukan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Namun demikian berdasarkan ketentuan internasional, yurisdiksi suatu negara dapat berlaku di luar wilayah nasional, yaitu yang disebut wilayah ekstrateritorial.
    Sederhananya negara berhak mengatur segala wilayah yang termasuk di negaranya, mulai dari darat, laut hingga udara. Namun, sebuah negara tidak hanya berfokus kepada aturan yang dibuatnya sendiri, tapi juga aturan yang telah ditetapkan dunia berdasarkan perjanjian yang sebelumnya telah disetujui. Hal ini dilakukan untuk mengatur, melindungi serta mempererat kerjasama bilateral hingga multilateral.

     
    Hubungi kami