Penulis : Suhendar, SH., MH
Halaman: xii + 276 hlm
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Penerbit/Tahun: Setara press/2015
ISBN: 978-602-19895-2-4
Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.