Penulis: Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH., MS. dkk
Halaman: xii + 176 hlm
Ukuran: 14 x 21 cm
ISBN: 978-602-1642-37-5
Penerbit: Setara Press/2015
Nama teori konstitusi memiliki makna yang lebih luas dari pada istilah teori hukum konstitusi maupun teori UUD. Sudut pandang teori hukum konstitusi hanyalah dogmatika hukum (legal dogmatic). Sedangkan teori konstitusi –selain mengenai legal dogmatic (fokus mengenai UUD)-, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor non-hukum meliputi faktor-faktor kekuatan-kekuatan politik real (riillepolitiek machtsfactoren, istilah Hoeting), seperti Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan, Parlemen dan Presiden; faktor budaya dan lingkungan sosial (kultuur und bedingungen, istilah Herman Heller).
Teori UUD dikatakan pengertiannya lebih sempit dari Teori Konstitusi, karena Teori UUD hanya kajiannya fokus pada dokumen konstitusi dalam bentuk tertulis, sedangkan Teori Konstitusi kajiannya lebih luas, kajiannya fokus baik pada hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Karena konstitusi diartikan hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis.