Penulis: Apriyanto Nusa, S.H., M.H. & Dr. Darmawati, S.H., M.H.
Penerbit/Tahun: Setara Press/2022
ISBN: 978-623-6716-40-3
Ukuran: 15,5 x 23
Hal: xiv + 270 hlm
Kesulitan mendefinisikan hukum secara sempurna, sama sulitnya dengan mengartikan hukum pidana secara ideal, karena hukum pidana memiliki beberapa pembagian dengan makna yang berbeda pula. Dalam setiap pembagian tersebut pun masih mengandung penjelasan yang bercabang. Itulah alasan para ahli hukum pidana yang mencoba mengartikan hukum pidana tidak memiliki kesamaan definisi mengenai hukum pidana, karena begitu luasnya cakupan hukum pidana itu sendiri. Usaha untuk membuat satu definisi yang baku hanya akan mengurangi nilai dari hukum pidana. Adapun, definisi hukum pidana yang telah disusun oleh para begawan hukum pidana dimaksudkan untuk memudahkan pemaknaaan, namun bukan dalam konteks pembatasan arti. Arti hukum pidana setiap saat bisa saja berubah yang dipengaruhi oleh perubahan masyarakat. Buku ini mencoba merangkum beberapa pokok ajaran hukum pidana yang ditambahkan dengan konsep hukum pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disusun pada 2019, serta ditutup atau disempurnakan dengan pembahasan mengenai beberapa perubahan rumusan tindak pidana, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.