Penulis: Soimin, SH., M.Hum & Teguh Surahman Jaya, S.STP.
Ukuran: 14×21 cm
Halaman: 108 hlm
Buku ini tidak sekadar sebuah risalah, lebih jauh menjadi sebuah peta jalan yang cermat dan mendalam terhadap fenomena Omnibus Law dalam konteks sistem hukum civil law di Indonesia. Melalui analisa mendalam, penulis mengeksplorasi akar teorisasi Omnibus Law, merinci rumusannya dalam konsepsi teori hukum dan filsafat hukum, serta kekedudukannya dalam struktur hukum Indonesia. Tak hanya itu, penulis juga membahas kesiapan Indonesia dalam menghadapi Indonesian Superholding Incorporation, mengambil inspirasi dari pengalaman Singapura dan Malaysia.
Akar teorisasi, rumusan konsepsi, kedudukan dalam struktur hukum Indonesia, hingga analisa penerapannya, diuraikan oleh penulis secara komprehensif. Setiap bagian dalam buku ini dirancang untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dan holistik tentang Omnibus Law; dari analisis penerapan kebijakan Omnibus Law hingga kasus hukum konkret yang dihadapkan, pembaca akan dibimbing memahami perkembangan hukum di Indonesia. Karena itu, karya buku ini akan berguna dibaca oleh para akademisi hukum, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang tengah menghadapi dan membentuk hukum di Indonesia.