Penulis: Fachrizal Afandi
Ukuran: 14 cm x 21 cm
Halaman: xviii + 324 halaman
Tahun Terbit: 2024
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tentu berpengaruh tidak hanya pada proses pengajaran mata kuliah hukum pidana di Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, tetapi juga berpengaruh pada praktik hukum pidana materiil yang selama ini mengacu pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (WvS) 1915 yang diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyusun buku KUHP (2023) ini secara sistematis dan terkonsolidasi agar lebih mudah dipahami, tidak hanya oleh orang yang memiliki latar belakang hukum, tetapi juga oleh orang awam.
Untuk mempermudah para pembaca dalam membaca dan memahami pasal-pasal dalam KUHP ini serta dasar filosofisnya, penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal dalam KUHP diletakkan secara sistematis dan terkonsolidasi. Di mana penjelasan umum diletakkan di bagian awal sebelum ketentuan buku kesatu dan buku kedua, sedangkan penjelasan pasal demi pasal diletakkan sebagai catatan kaki yang dapat dibaca langsung di pasal-pasal terkait. Hal ini dikarenakan KUHP (2023) secara tegas menetapkan Penjelasan umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal dalam Undang-Undang ini sebagai tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan dalam KUHP ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh untuk meminimalisir ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan dalam KUHP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal dalam batang tubuh yang mendeskripsikan maksud dan makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut. Melalui model penyusunan yang sistematis dan terkonsolidasi dalam buku ini, diharapkan para pembaca, khususnya akademisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum dapat memahami norma dalam KUHP nasional yang dirumuskan oleh pemerintah ini.