Judul: Bunga Rampai Hukum Perdata Indonesia
Penulis: Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb.
Ukuran: 15,5 X 23 cm
Halaman: 172 Halaman
Harga: Rp90.000
Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Kelompok Intrans Publishing)
Kategori: Hukum
Tahun Terbit: 2024
Setiap sarjana hukum di Indonesia tentu paham apa sumber hukum dari Hukum Perdata. Sumber utama adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Dari segi nama saja, kita sebagai pengajar sering dihadapkan pada pertanyaan apa dasar hukum BW diterjemahkan menjadi KUHPerdata? Bahkan praktik peradilan kita pun juga menyebutnya dengan KUHPerdata. Tentu tidak ada jawaban yang memuaskan karena memang tidak ada dasar hukumnya. Lebih kompleks lagi manakala kita dihadapkan pada isu-isu hukum yang mencuat dalam kehidupan masyarakat kita. Banyak isu dari setiap bagian dari Hukum Perdata yang kerap tidak terjawab dengan melegakan. Satu di antaranya adalah implikasi terkait penggolongan penduduk dan penggolongan hukum yang berlaku karena adanya ketentuan dalam Pasal 163 I.S. dan Pasal 131 I.S.