Hukum Adat Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.

Kategori: Hukum » Setara Press | 834 Kali Dilihat
Hukum Adat Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About Hukum Adat Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.

Judul: Hukum Adat Penulis: Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. Ukuran: 15,5 x 23 cm Halaman: 436 Halaman Harga: Rp197.000 Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Penerbit Kelompok Intrans Publishing) Kategori: Hukum Tahun Terbit: 2024   Sebelum arus perubahan besar menghantam bumi Nusantara, suku bangsa kita telah hidup dalam… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 197.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
10-12-2024
Detail Produk "Hukum Adat Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S."

Judul: Hukum Adat

Penulis: Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.

Ukuran: 15,5 x 23 cm

Halaman: 436 Halaman

Harga: Rp197.000

Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Penerbit Kelompok Intrans Publishing)

Kategori: Hukum

Tahun Terbit: 2024

 

Sebelum arus perubahan besar menghantam bumi Nusantara, suku bangsa kita telah hidup dalam keteguhan tatanan hukum yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat, yang berkembang selaras dengan denyut kehidupan masyarakat, mengandung nilai-nilai luhur yang khas, sepatutnya diberi perhatian penuh dan dijadikan kebanggaan sejati bagi tanah air. Dengan demikian, hukum adat harus tetap dijaga dan dihormati, menjadi fondasi yang kokoh bagi penyusunan dan pembentukan hukum modern yang berlandaskan pada semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warisan budaya yang tumbuh dari pandangan hidup bangsa Indonesia, hukum adat adalah sumber utama dalam Pembinaan Tata Hukum Nasional Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, hukum adat seharusnya dapat berperan dengan bijak sebagai instrumen hukum yang modern atau sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan sosial. Untuk itu, diperlukan kajian yang mendalam tentang prinsip dan kaidah yang terkandung dalam hukum adat, agar fungsinya dapat dijalankan secara tepat bagi kemajuan bangsa.

 
Hubungi kami