Judul: HUKUM PERJANJIAN
Perspektif Hukum Perdata, Syariah dan Transformasi Digital
Penulis: Dr. Farid Wajdi, SH., M. Hum
Dr. Faisal, SH. M. Hum
Khairunnisa Rezeki Ramadhani Wajdi Lubis, SH., M. Kn
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Halaman:
Harga: 90.000
ISBN: Proses
Penerbit: Setara Press
Kategori: Hukum Perdata Islam
Di tengah percepatan perkembangan ekonomi, teknologi, dan globalisasi, hukum perjanjian tetap menjadi fondasi utama yang menopang berbagai hubungan hukum dalam masyarakat. Setiap transaksi, kerja sama bisnis, investasi, maupun aktivitas ekonomi digital memerlukan kepastian, kepercayaan, dan perlindungan hukum yang hanya dapat diwujudkan melalui sistem perjanjian yang kuat dan adaptif. Hukum perjanjian tidak sekadar mengatur hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga membangun keteraturan, menjaga keseimbangan kepentingan, serta menciptakan ruang bagi tumbuhnya keadilan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Buku ini mengupas hukum perjanjian secara komprehensif, mulai dari landasan filosofis, asas-asas fundamental, sumber hukum, hingga berbagai perkembangan kontemporer yang memengaruhi praktik kontraktual modern. Pembahasan disusun secara sistematis dengan memadukan perspektif hukum perdata dan hukum ekonomi syariah sebagai dua tradisi hukum yang memiliki tujuan bersama dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Selain membahas konsep-konsep dasar, buku ini menyoroti transformasi besar yang terjadi pada era digital, termasuk perkembangan kontrak elektronik, transaksi berbasis platform digital, data-driven contracts, dan smart contracts berbasis blockchain. Berbagai isu aktual seperti perlindungan data, keamanan siber, validitas persetujuan elektronik, serta penyelesaian sengketa digital turut dianalisis secara kritis dan kontekstual.
Dengan pendekatan interdisipliner yang menghubungkan hukum, teknologi, ekonomi, tata kelola, dan kepatuhan, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, notaris, advokat, hakim, regulator, pelaku usaha, serta seluruh pembaca yang ingin memahami arah perkembangan hukum perjanjian dalam menghadapi tantangan masa depan.








