• Jam Buka Toko: 08.00 s/d 19.00
  • Status Order
  • Tlp: +62 852-8403-8688
  • SMS/WA: +62 852-8403-8688
  • intranspublishing.store@gmail.com
Terpopuler:

Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU) – Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H Kategori: Hukum » Setara Press | 446 Kali Dilihat

Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU) – Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H Reviewed by Feni store on . This Is Article About Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU) – Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H

Penulis: Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H Tebal: xii+158 hal Penerbit: Setara press Tahun: 2016 ISBN: 978-602-1642-89-4 Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluakannya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Agar… Selengkapnya »

Rating: 5.0
5_0 stars
    Harga:Rp 65.000Kode Produk:
    Stok Tersedia
    30-10-2021

    Order via SMS

    +62 852-8403-8688

    Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
    Pemesanan Juga dapat melalui :
    Detail Produk "Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU) – Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H"

    Penulis: Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H
    Tebal: xii+158 hal
    Penerbit: Setara press
    Tahun: 2016
    ISBN: 978-602-1642-89-4

    Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluakannya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif, maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pihak pebisnis swasta, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari Indonesia sendiri. Namun demikian, KPPU belum bisa melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri. Komisi ini harus mendapat putusan dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi putusan.

    Tags: , , , , ,

     
    Hubungi kami