KUHP–Penyusun: Abdul Rohman

Kategori: Coming Soon | 188 Kali Dilihat
KUHP–Penyusun: Abdul Rohman Reviewed by ninin on . This Is Article About KUHP–Penyusun: Abdul Rohman

Judul: KUHP  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lengkap dengan Penjelasannya) Penyusun: Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA. Ukuran: 14 x 21 cm Halaman: 456 Harga: 145.000 ISBN: 978-634-7099-27-3 Penerbit: Setara Press Kategori: Hukum Pidana Pada 2 Januari 2023 sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 145.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
13-04-2026
Detail Produk "KUHP–Penyusun: Abdul Rohman"

Judul: KUHP  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lengkap dengan Penjelasannya)

Penyusun: Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA.
Ukuran: 14 x 21 cm
Halaman: 456
Harga: 145.000
ISBN: 978-634-7099-27-3
Penerbit: Setara Press
Kategori: Hukum Pidana

Pada 2 Januari 2023 sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan keberlakuannya dimulai 2 Januari 2026, menjadi sejarah baru dalam lingkup hukum pidana di Indonesia. KUHP Nasional (Baru) ini mempunyai misi atau cita-cita tunggal yaitu “dekolonialisasi”. Dengan berlakunya KUHP Nasional secara hukum Wetboek van Strafrecht (WVS) dalam hal ini KUHP Lama yang telah berlaku sejak tahun 1918 sudah tidak berlaku lagi.

Dalam KUHP Nasional terdiri atas Buku Kesatu tentang Aturan Umum (Pasal 1 s/d Pasal 187) dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana (Pasal 188 s/d Pasal 624). Rakyat Indonesia wajib mengetahui KUHP Nasional ini sudah berlaku, karena terikat dengan Asas Fiksi Hukum (presumption iures de iure) yaitu “suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu”. Dan Asas ignorantia jurist non excusat yang artinya “Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum”.

 
Hubungi kami