UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Kategori: Hukum » Undang-Undang RI | 1025 Kali Dilihat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Reviewed by ninin on . This Is Article About UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Judul: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Penyusun: Tim Setara Press Ukuran: 14 x 21 cm Halaman: 292 ISBN:978-634-7099-21-1 Harga: Rp98.000 Penerbit: Setara Press Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga: Rp 98.000 Rp 67.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
26-01-2026
Detail Produk "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA"

Judul: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Penyusun: Tim Setara Press
Ukuran: 14 x 21 cm
Halaman: 292
ISBN:978-634-7099-21-1
Harga: Rp98.000
Penerbit: Setara Press

Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:

  • Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.
  • Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
  • Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
  • Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreementl.
  • Penguatan mekanisme Praperadilan.
  • Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
  • Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
  • Penguatan peran Advokat.
  • Saksi mahkota.
  • Pengaturan kembali Upaya Hukum.

 
Hubungi kami