Penulis : Azizah, S. H., M. Hum
Halaman: x + 168 hlm
Ukuran: 15.5 x 23 cm
Terbit/Tahun: Setara Press/2016
ISBN: 978-602-1642-65-8
Perseroan terbatas telah diakui secara tegas sebagai badan hukum. Keberadaanya juga telah diatur sedemikian rupa dari zaman ke zaman, yang dalam diskursus ilmu hukum kemudian disebut dengan Hukum Perseroan Terbatas.
UU Nomor 1 Tahun 1995 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sebab, keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang sudah berkembang pesat dan munculnya tuntutan layanan yang cepat maka UU Nomor 1 Tahun 1995 diganti dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.