Kompleksitas masalah kebijakan pendidikan nasional menjadi sempurna ketika belum mendapat solusi. Solusi pun juga menjadi masalah jika tidak ada komitmen dan tegak lurus mengacu pada dua landasan prinsip bernegara, yaitu
Pancasila dan UUD-1945. Paling tidak, ada dua kebutuhan prinsip bagi para pemangku kebijakan. Pertama, kebutuhan untuk selalu merujuk dan menjadikan referensi dari semua kebijakan yang dibuat dan diputuskan. Kedua, kebutuhan untuk mengimplementasikan dan menjabarkan dalam praktik dan pelaksanaan di lapangan. Untuk itu, pendidikan nasional harus memiliki haluan sebagai bentuk referensi dan roadmap (peta jalan) kebijakan sebagai bentuk implementasi. Absennya haluan dan roadmap dalam merumuskan kebijakan membuat kebijakan pendidikan menjadi tidak konsisten dan sinkron. Cara pandang kebijakan (dari segi visi dan wawasan pemikiran) yang tidak utuh, tidak komprehensif, dan tidak terintegrasi dipastikan akan berdampak terhadap konten kebijakan yang sepotong-sepotong (ad-hoc) dan tambal sulam (incremental). Ganti Menteri atau pejabat barum ganti pula kebijakannya sehingga sulit memapankan sistem pendidikan dengan baik sebagaimana diamanatkan UUD-1945.
Terbitnya UU Sisdiknas dan UU Dikti seharusnya segera diikuti dengan
roadmap kebijakan pendidikan nasional sehingga arah dan proses penyelenggaraannya sesuai amanat UUD-1945. Begitu pula implementasi semua peraturan perundang-undangan ke dalam RPJP-N dan RPJM-N, menjadikan program dan agendanya lebih fokus, tepat, dan sesuai tujuan. Uraian analisis dalam buku ini menyodorkan agar kebijakan yang diperintahkan oleh UU Sisdiknas dan UU Dikti diimplementasikan lebih lanjut. Literatur ini juga menyajikan tuntutan kebijakan dalam menjawab masalah dan tantangan pendidikan ke depan yang semakin kompleks, setelah 3 tahun dilanda pandemi Covid-19. Sejatinya pembelajaran baru di abad 21 dimulai sejak Covid-19 dan akan terus berlangsung dalam jangka panjang. Dibutuhkan banyak kebijakan dan peraturan baru untuk menjawab tantangan masa depan. Ketepatan penentuan program prioritas juga diperlukan sehingga pendidikan dapat dikelola dan diselenggarakan selaras amanat Pancasila dan UUD 1945.








