• Jam Buka Toko: 08.00 s/d 19.00
  • Status Order
  • Tlp: +62 852-8403-8688
  • SMS/WA: +62 852-8403-8688
  • intranspublishing.store@gmail.com
Terpopuler:

Hukum Perlindungan Anak Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. Kategori: Hukum » Setara Press | 318 Kali Dilihat

Hukum Perlindungan Anak Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About Hukum Perlindungan Anak Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.

Judul: Hukum Perlindungan Anak Penulis: Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. Ukuran: 15,5 x 23 cm Halaman: 234 halaman Harga: Rp111.000 Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Penerbit Kelompok Intrans Publishing) Kategori: Hukum Tahun Terbit: 2024   Buku Hukum Perlindungan Anak ini mencakup 10 bab. Bab pertama memperkenalkan latar… Selengkapnya »

Rating: 1.0
1_0 stars

    Hubungi Kami

    Kode Produk:
    Stok Tersedia
    09-12-2024

    Order via SMS

    +62 852-8403-8688

    Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
    Pemesanan Juga dapat melalui :
    Detail Produk "Hukum Perlindungan Anak Karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S."

    Judul: Hukum Perlindungan Anak

    Penulis: Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.

    Ukuran: 15,5 x 23 cm

    Halaman: 234 halaman

    Harga: Rp111.000

    Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Penerbit Kelompok Intrans Publishing)

    Kategori: Hukum

    Tahun Terbit: 2024

     

    Buku Hukum Perlindungan Anak ini mencakup 10 bab. Bab pertama memperkenalkan latar belakang perlindungan hukum yang juga termasuk perlindungan anak. Bab ini juga merinci dasar-dasar pelaksanaan hukum perlindungan anak, syarat pelaksanaan perlindungan anak, dan tanggung jawab yang diemban dalam perlindungan anak oleh pemerintah, orang tua, maupun masyarakat. Bab kedua membahas ruang lingkup hukum perlindungan anak yang dibedakan dalam dua pengertian, yakni perlindungan yang bersifat yuridis dan perlindungan yang bersifat nonyuridis. Bab ketiga merinci bagaimana batas pengertian anak atau orang belum dewasa menurut peraturan undang-undang dan batas usia pertanggungjawaban pidana. Bab keempat membahas asas-asas perlindungan anak menurut undang-undang dan menurut deklarasi hak anak. Bab kelima menjabarkan penyelenggaraan perlindungan hak anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Selanjutnya, bab keenam menguraikan faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum hak anak serta peran masyarakat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Bab ketujuh memperinci mengenai pengasuhan, perwalian, dan adopsi, serta hukum-hukum yang mengaturnya. Bab kedelapan mengidentifi kasi implementasi hak anak dalam lapangan hukum, mencakup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum tentang Kesejahteraan. Bab kesembilan mengelaborasi bagaimana perlindungan khusus anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan penghapusan perlakuan buruk bagi anak. Bab terakhir merinci kasus khusus trafficking anak, mulai dari perlindungan khusus, perumusan undang-undang, dan komite aksi nasional penghapusan human traffi cking.

     
    Hubungi kami