KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat Karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb.

Kategori: Setara Press | 900 Kali Dilihat
KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat Karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat Karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb.

Judul: KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat Penulis: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb. Ukuran: 15,5 cm x 23 cm Halaman: viii + 116 hlm Harga: Rp74.000 Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah lini dari Intrans Publishing group) Kategori: Hukum Tahun Terbit: 2024   Asas… Selengkapnya »

Rating: 1.0

Hubungi Kami

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
10-09-2024
Detail Produk "KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat Karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb."

Judul: KEADILAN BAGI NOTARIS: Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan secara Tidak Hormat

Penulis: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb.

Ukuran: 15,5 cm x 23 cm

Halaman: viii + 116 hlm

Harga: Rp74.000

Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah lini dari Intrans Publishing group)

Kategori: Hukum

Tahun Terbit: 2024

 

Asas Contrarius Actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat TUN (Tata Usaha Negara) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan maka keputusan ini akan ditinjau kembali. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Menjadi kewenangan Menteri untuk mengangkat Notaris dan juga kewenangan Menteri untuk memberhentikan Notaris dengan alasan-alasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam UUJN; ada alasan karena memang telah selesai menjalankan tugas jabatannya atau karena diberhentikan oleh Menteri atas usulan Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris.

 
Hubungi kami