ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dari Dekonstruksi Menuju Rekonstruksi Karya Endrik Safudin, M.H. dan Sesario Aulia, M.Kn.

Kategori: Hukum » Setara Press | 867 Kali Dilihat
ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dari Dekonstruksi Menuju Rekonstruksi Karya Endrik Safudin, M.H. dan Sesario Aulia, M.Kn. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dari Dekonstruksi Menuju Rekonstruksi Karya Endrik Safudin, M.H. dan Sesario Aulia, M.Kn.

Judul: ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dari Dekonstruksi Menuju Rekonstruksi Penulis: Endrik Safudin, M.H. dan Sesario Aulia, M.Kn. Ukuran: 15,5 x 23 Halaman: 114 Harga: Rp85.000 Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Lini Penerbit Intrans Publishing) Kategori: Hukum Tahun Terbit: 2024   Ultra petita di hukum perdata dikonsepkan sebagai peneguh atas… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 85.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
15-11-2024
Detail Produk "ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dari Dekonstruksi Menuju Rekonstruksi Karya Endrik Safudin, M.H. dan Sesario Aulia, M.Kn."

Judul: ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dari Dekonstruksi Menuju Rekonstruksi

Penulis: Endrik Safudin, M.H. dan Sesario Aulia, M.Kn.

Ukuran: 15,5 x 23

Halaman: 114

Harga: Rp85.000

Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Lini Penerbit Intrans Publishing)

Kategori: Hukum

Tahun Terbit: 2024

 

Ultra petita di hukum perdata dikonsepkan sebagai peneguh atas prinsip hakim bersifat pasif. Sehingga, hakim ketika dihadapkan pada perkara tertentu, yakni dalam pengertian ruang lingkup pokok sengketa yang diajukan kepadanya maka batasannya telah ditetapkan oleh para pihak yang berperkara. Pada konteks ini hakim hanya berwenang untuk memberikan pertimbangan pada apa yang dituntut dan tuntutan hukum yang disandarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim sekadar menilai, apakah suatu permasalahan yang dituntut dapat dibuktikan kebenarannya, dilarang menambah atau mengurangi tuntutan, dan tidak boleh memberikan lebih dari apa yang dituntut. Demikianlah logika pemahaman ultra petita di hukum perdata.

 
Hubungi kami