Ushul Fiqh Kontemporer: Intertekstualitas dan Paradigma Responsivitas Karya Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag.

Kategori: Hukum Islam » Setara Press | 477 Kali Dilihat
Ushul Fiqh Kontemporer: Intertekstualitas dan Paradigma Responsivitas Karya Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Reviewed by Miri Pariyas on . This Is Article About Ushul Fiqh Kontemporer: Intertekstualitas dan Paradigma Responsivitas Karya Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag.

Judul: Ushul Fiqh Kontemporer: Intertekstualitas dan Paradigma Responsivitas Penulis: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Ukuran: 15.5 x 23 Halaman: 211 Halaman Harga: Rp101.000 ISBN: dalam proses Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Kelompok Intrans Publishing) Kategori: Hukum Islam   Buku ini menawarkan pembacaan baru terhadap Ushul Fiqh dengan menempatkannya dalam… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 101.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
27-11-2025
Detail Produk "Ushul Fiqh Kontemporer: Intertekstualitas dan Paradigma Responsivitas Karya Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag."

Judul: Ushul Fiqh Kontemporer: Intertekstualitas dan Paradigma Responsivitas

Penulis: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag.

Ukuran: 15.5 x 23

Halaman: 211 Halaman

Harga: Rp101.000

ISBN: dalam proses

Penerbit: Setara Press (Setara Press adalah Kelompok Intrans Publishing)

Kategori: Hukum Islam

 

Buku ini menawarkan pembacaan baru terhadap Ushul Fiqh dengan menempatkannya dalam ruang dialog antara teks, konteks, dan realitas kontemporer. Melalui pendekatan intertekstualitas, penulis menunjukkan bagaimana sumber-sumber hukum Islam saling berkelindan dan menghadirkan makna yang dinamis ketika dibaca secara lintas-teks. Pendekatan ini membawa Ushul Fiqh melampaui pembacaan normatif, menuju pemahaman yang lebih reflektif dan berlapis.

Pada saat yang sama, buku ini mengembangkan paradigma responsivitas, yakni cara pandang yang menempatkan hukum Islam sebagai sistem yang hidup, adaptif, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan akar tradisinya. Dengan analisis metodologis yang tajam, buku ini membuka cakrawala baru bagi akademisi, praktisi hukum Islam, dan para pemikir keislaman dalam merumuskan ijtihad yang relevan, progresif, dan tetap berlandaskan otoritas keilmuan.

 
Hubungi kami