Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah

Kategori: Uncategorized | 902 Kali Dilihat
Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Reviewed by Amar Nur Islami on . This Is Article About Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah

Penulis: Nurhasan Ismail Ukuran: 15,5 cm x 23 cm Halaman: v + 375   Dalam hukum pertanahan terdapat 4 (empat) bidang hukum yaitu bidang pengurusan hak atas tanah, pendaftaran tanah, landreform atau yang belakangan dikenal sebagai reforma agraria, dan penatagunaan tanah yang terkait dengan penataan ruang. Hukum Pengurusan dan Pendaftaran… Selengkapnya »

Rating: 4.5
Preorder - Prosess Hari
Harga:Rp 154.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Kg
06-02-2024
Detail Produk "Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah"

Penulis: Nurhasan Ismail

Ukuran: 15,5 cm x 23 cm

Halaman: v + 375

 

Dalam hukum pertanahan terdapat 4 (empat) bidang hukum yaitu bidang pengurusan hak atas tanah, pendaftaran tanah, landreform atau yang belakangan dikenal sebagai reforma agraria, dan penatagunaan tanah yang terkait dengan penataan ruang. Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah merupakan penggabungan 2 (dua) bidang hukum pertanahan yaitu Hukum Pengurusan Hak Atas Tanah dan Hukum Pendaftaran Tanah. Hukum Pengurusan Hak Atas Tanah mengkaji hak atas tanah dengan semua aspek terkait yaitu jenis dan macam hak atas tanah, subyek pemegang hak, cara memperoleh, hapusnya hak yang di dalamnya terdapat pembicaraan penelantaran tanah, pengadaan tanah sebagai cara memperoleh dan hapusnya. Hukum Pendaftaran Tanah mengkaji tentang proses perolehan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang kuat termasuk perubahan dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang harus melibatkan pejabat pembuat akta tanah.

Buku ajar ini tentu tidak hanya fokus pada substansi dari kedua bidang hukum pertanahan tersebut, namun juga menyajikan pengetahuan yang sifatnya umum dan terkait dengan kedua bidang hukum pertanahan. Oleh karenanya, dalam Buku ajar ini disampaikan terlebih dahulu struktur hubungan hukum antara subyek-subyek tertentu dengan tanah yaitu Hak Bangsa sebagai hak tertinggi, Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, dan perseorangan. Pengetahuan struktur hubungan hukum ini penting karena semua substansi hukum pertanahan harus melibatkan campur tangan negara.

 
Hubungi kami