KUHAP–Penyusun: Abdul Rohman

Kategori: Uncategorized | 232 Kali Dilihat
KUHAP–Penyusun: Abdul Rohman Reviewed by ninin on . This Is Article About KUHAP–Penyusun: Abdul Rohman

Judul: KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lengkap dengan Penjelasannya) Penyusun: Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA. Ukuran: 14 x 21cm Halaman: 290 Harga: Rp99.000 ISBN: 978-634-7099-29-7 Penerbit: Setara Press Kategori: Hukum Acara Pidana Pada 17 Desember 2025 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Harga:Rp 99.000

Order via SMS

+62 852-8403-8688

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
13-04-2026
Detail Produk "KUHAP–Penyusun: Abdul Rohman"

Judul: KUHAP
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lengkap dengan Penjelasannya)

Penyusun: Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA.
Ukuran: 14 x 21cm
Halaman: 290
Harga: Rp99.000
ISBN: 978-634-7099-29-7
Penerbit: Setara Press
Kategori: Hukum Acara Pidana

Pada 17 Desember 2025 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak berlaku lagi.

Dalam KUHAP yang baru ini terdiri atas 23 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelidikan dan Penyidikan; Bab III Penuntutan; Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif; Bab V Upaya Paksa; Bab VI Hak Tersangka dan Terdakwa; Bab VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia; Bab VIII Advokat dan Bantuan Hukum; Bab IX Berita Acara; Bab X Sumpah atau Janji; Bab XI Wewenang

Pengadilan untuk Mengadili; Bab XII Koneksitas; Bab XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; Bab XIV Penggabungan Perkara Ganti Rugi; Bab XV Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Bab XVI Upaya Hukum Biasa; Bab XVII Upaya Hukum Luar Biasa; Bab XVIII Korporasi; Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan; Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan; Bab XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi; Bab XXII Ketentuan Peralihan; Bab XXIII Ketentuan Penutup.

 

 
Hubungi kami